"Makanya tidak relevan judi daring diberi status begitu (extraordinary crime)," imbuhnya
"Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban," tambah Chairul.
Ia menekankan ancaman atau hukuman pidana yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat atau menghukum para bandar, pelaku yang terlibat dalam jaringan, serta pemain dari aktivitas ilegal itu, sehingga yang dibutuhkan hanya tinggal konsistensi memberantas tindak pidana tersebut.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penanganan kasus judi daring sedang berjalan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum terlibat judi, dan melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi daring.
"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," kata Listyo setelah mengunjungi pos pengungsian korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11).
Kapolri menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi daring secara serius.
Dalam upaya pemberantasan judi daring, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar: Judi online belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"