Wakil Ketua KPK Alex gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka

id KPK,Alex Marwata,Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alex gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Alex menjelaskan pertemuannya dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor merupakan pemenuhan tugas dan kewenangan pimpinan KPK.

"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," kata Alex.

Alexander Marwata saat ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan terpidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan 'hubungan … dengan alasan apa pun' pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," dalil Alex.

Ia menambahkan akibat ketidakpastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf a UU KPK, perbuatan yang dilakukan dengan itikad baik justru diproses hukum karena dipandang telah melanggar ketentuan undang-undang.

Dalam pokok permohonannya, Alex dkk. meminta MK untuk membatalkan keberlakuan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.

"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: (2) Menyatakan pada Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Alex dkk.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Alex Marwata gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka