"Hasil penyidikan Jampidsus Kejagung yang aktif ikut serta melakukan perbuatan suap selama ini ada benang merahnya, hanya ibundanya. Sementara bapaknya tidak terlibat," katanya.
Mengenai aliran dana atau uang yang dipakai untuk menyuap majelis hakim hingga bekas pejabat MA, Mia menyampaikan kalau uang itu disiapkan oleh Meirizka.
"Aliran dananya dari ibunya itu. Yang jelas, ibunya yang berperan," tutur Mia.
Soal detail pemeriksaan terhadap Edward, Kajati tidak bisa membeberkan lebih jauh karena kewenangan penyidik Kejagung.
"Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi," tambah Mia.
Sebelumnya, Senin (4/11), Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim.
Penyidik sebelumnya juga sudah menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, satu pengacara bernama Lisa Rahmat, dan satu mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa ayah Ronald Tannur di Kejati Jatim