Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Razman Nasution jalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim
Berita Terkait
Diananda dan Arif Dwi perbanyak konsumsi air putih selama Ramadhan
Selasa, 26 Maret 2024 13:14 Wib
Rektor IPB Perkenalkan inovasi pangan ke Presiden
Jumat, 15 September 2023 10:12 Wib
Pemanah Arif ke olimpiade
Senin, 7 Agustus 2023 6:21 Wib
KPK periksa Bappilu Partai Demokrat Andi Arief soal dugaan dana ke Musda Demokrat Kaltim
Senin, 19 Juni 2023 10:46 Wib
Sikapi Arif perbedaan lebaran bentuk toleransi tinggi
Kamis, 20 April 2023 9:36 Wib
Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif meninggal dunia
Kamis, 16 Februari 2023 11:20 Wib
Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara satu tahun terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Jumat, 27 Januari 2023 12:22 Wib
Arif Wicaksono: Sepak bola Indonesia butuh kesejahteraan bukan sosok
Rabu, 18 Januari 2023 15:59 Wib