Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
"Mengulang dan memperbaharui keterangan yang bersangkutan pada saat pemeriksaan terdahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan soal informasi apa yang diperbaharui penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan terhadap Irman diketahui berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (7/10).
Sejumlah pejabat turut diperiksa KPK terkait pengembangan penyidikan perkara KTP-e, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri periode 2007-2014 Diah Anggraeni (DA) sebagai saksi penyidikan perkara KTP-e. Diah pada Jumat (4/10).
Tessa mengatakan saksi Diah Anggraeni akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani (MSH).
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan.
Berita Terkait
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
KPK: Penyidik lacak beberapa lokasi pelarian Sahbirin Noor
Sabtu, 9 November 2024 10:27 Wib
Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
Sabtu, 9 November 2024 10:07 Wib
Menantiaksi nyata komitmen Prabowo "menghabisi" korupsi
Jumat, 8 November 2024 11:19 Wib
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur, KPK cari ke sejumlah lokasi
Kamis, 7 November 2024 10:55 Wib
Menanti sepak terjang Kortastipidkor perkuat pemberantasan korupsi
Kamis, 7 November 2024 9:55 Wib
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
Rabu, 6 November 2024 15:05 Wib
Kejati Sumsel tetapkan eks Dirjen Perkeretaapian sebagai tersangka
Rabu, 6 November 2024 9:49 Wib