KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e

id KPK,Korupsi e-KTP,Korupsi KTP-e,Korupsi

KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa ulang eks Dirjen Dukcapil soal penyidikan KTP-e