Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI

id Kemenkumham Sumsel, sumsel, ukb, fasilitasi, perguruan tinggi,bentuk sentra ki, ki, sentra kekayaan intelektual, paten

Kemenkumham Sumsel fasilitasi perguruan tinggi bentuk Sentra KI

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi perguruan tinggi negeri dan swasta di provinsi setempat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

"Keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dapat membantu dosen dan mahasiswa mendaftarkan karya dan penelitiannya memperoleh perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual atau paten," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan banyak karya dosen dan mahasiswa yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual, seperti skripsi, makalah, karya tulis ilmiah, buku, serta invensi di bidang teknologi, yang dapat didaftarkan menjadi paten.

Dengan adanya Sentra KI di kampus perguruan tinggi, lanjutnya,  potensi kekayaan intelektual tersebut dapat lebih mudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Menurut Ilham, salah satu perguruan tinggi swasta yang baru-baru ini tertarik mendirikan Sentra KI yakni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Animo sivitas akademika UKB Palembang cukup tinggi untuk membentuk Sentra KI. Oleh karena itu Tim Kanwil Kemenkumham memberikan respons positif terhadap hal tersebut.

Menindaklanjuti rencana pembentukan Sentra KI di UKB, kata dia, ditugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati bersama timnya melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik UKB Hendra Sudrajat.

Ruang lingkup Sentra KI yang terbentuk di kampus, kata dia, nantinya tidak hanya terbatas pada dosen maupun mahasiswa, tetapi bisa memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dari seluruh masyarakat yang ada di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota lainnya dalam wilayah Sumsel.

Selain Sentra KI, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga bisa memfasilitasi narasumber untuk memberikan sosialisasi edukasi terkait kekayaan intelektual serta memberikan asistensi untuk penelusuran dan drafting dokumen paten.

“Pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga dapat meningkatkan akreditasi perguruan tinggi sekaligus menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan publik,“ jelas Kepala Kanwil Ilham Djaya.