Polisi tahan isteri pimpinan pondok pesantren pelaku penyiram air cabai ke santri di Aceh Barat

id Polres Aceh Barat,Perlindungan Anak,Santri Disiram Air Cabai

Polisi tahan isteri pimpinan pondok pesantren pelaku penyiram air cabai ke santri di Aceh Barat

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meski sudah berulangkali diperingatkan agar tidak merokok, namun korban T tetap saja mengulangi perbuatannya untuk merokok di lingkungan pesantren.

Saat hari kejadian pada Senin (30/9), korban kembali ditemukan menghisap rokok di lingkungan pesantren sehingga tersangka NN yang diduga kesal, secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban.

"Jadi, pelaku kesal dengan tingkah T yang sering merokok dan kemudian secara spontan memasukkan cabai ke mulut korban. Kebetulan saat itu tersangka sedang memblender cabai untuk menjual bakso," kata Fachmi.

Tersangka NN diketahui juga berjualan bakso di kantin lingkungan pesantren dan saat kejadian sedang memblender (menggiling) cabai.

Mengenai informasi korban disiram air cabai, Fachmi mengatakan hingga kini polisi masih terus menyelidiki dan melakukan pendalaman.

Dalam perkara ini, tersangka NN dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.