Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang

id PN Palembang,Bocah bunuh siswi,Sidang pembunuhan siswi SMP Palembang

Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi  SMP di Palembang

Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang tempat persidangan menolak empat remaja yang membunuh siswi SMP di Talang Kerikil, Tempat Pemakaman Umum Tionghoa pada 31 Agustus 2024. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang menolak eksepsi empat remaja yang membunuh siswi SMP di Talang Kerikil, Tempat Pemakaman Umum Tionghoa pada 31 Agustus 2024.
 
Dalam sidang putusan sela itu, di Palembang, Kamis, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) Hermawan.
 
"Majelis hakim pada prinsipnya dalil eksepsi kami tidak diterima karena sudah masuk ke dalam pokok perkara jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," kata Hermawan.
 
Ia menyebutkan bahwa majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk membuktikan pokok perkara.