Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi SMP di Palembang

id PN Palembang,Bocah bunuh siswi,Sidang pembunuhan siswi SMP Palembang

Hakim tolak eksepsi empat remaja pembunuh siswi  SMP di Palembang

Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Khusus Klas I A Palembang tempat persidangan menolak empat remaja yang membunuh siswi SMP di Talang Kerikil, Tempat Pemakaman Umum Tionghoa pada 31 Agustus 2024. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Adapun saksi dari JPU berjumlah 13 orang saksi dan dari pihaknya berjumlah tiga orang saksi, terjadwal besok semua saksi diharapkan nya dapat hadir di persidangan.
 
"Dalam persidangan selanjutnya kami mengharapkan menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat klien kami," katanya.
 
Sebelumnya, pembunuhan siswi SMP berinisial AA itu, sebelumnya dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun) di TPU Tionghoa Palembang, 31 Agustus 2024.
 
Dalam dakwaan JPU menjerat empat ABH tersebut dengan pidana Pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D, dan 76C undang-undang perlindungan anak serta pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 dan pasal 285 KUHP.