45 Anggota DPRD Banyasin disumpah, Pj Bupati apresiasi anggota DPRD 2019-2024

id sumsel, banyuasin, dprd , lantik

45 Anggota DPRD Banyasin disumpah, Pj Bupati apresiasi anggota DPRD 2019-2024

Penjabat Bupati Banyuasin M Farid berfoto bersama dengan anggota DPRD Kabupaten 2024-2029 yang baru dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, Rabu (11/9/2024). ANTARA.HO.Diskominfo

Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Gedung DPRD Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai, Rabu (11/9/2024).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 45 Anggota DPRD Banyuasin melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni.

Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan ucapan selamat kepada 45 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024.

Selanjutnya, Farid membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian.

Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.

Kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan debgan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen.

Hal ini tentunya menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari parpol.Namun demikian digaris bawahi sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance.