Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara.
"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum," ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, semula Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara, menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Polisi agendakan pemeriksaan kembali Mantan ketua KPK Firli Bahuri pekan depan
Jumat, 22 November 2024 17:01 Wib
KPK telusuri dugaan aliran dana korupsi xray Kementan kepada Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 27 September 2024 16:35 Wib
Polisi pastikan tidak akan jadikan Firli Bahuri tersangka seumur hidup
Rabu, 21 Agustus 2024 15:25 Wib
Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Selasa, 13 Agustus 2024 14:25 Wib
Pejabat Kementan disebut kumpulkan uang Rp450 jutabeli mobil anak SYL
Rabu, 19 Juni 2024 16:29 Wib
Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk NasDem
Rabu, 5 Juni 2024 13:28 Wib
Saksi sebut penyidik KPK sita uang miliaran hingga senjata api dari rumdin SYL
Senin, 3 Juni 2024 14:09 Wib
KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi sidang SYL
Senin, 3 Juni 2024 11:09 Wib