Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti

id Vonis SYL,KPK,Korupsi SYL,Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selain tambah hukuman ke SYL, PT DKI juga tambah hukuman denda dan uang pengganti

Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

"Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut," kata Meyer.

JPU KPK juga akan melaporkan secara resmi putusan PT DKI kepada pimpinan KPK untuk tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.

Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK apresiasi putusan PT DKI yang perberat vonis SYL jadi 12 tahun