Perumda Pasar Palembang minta pedagang kosongkan Pasar 16 Ilir

id Perumda Pasar Palembang,Pasar 16 Palembang,Revitalisasi pasar 16 Ilir

Perumda Pasar Palembang minta pedagang  kosongkan Pasar 16 Ilir

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya melalui perjanjian kerja sama dengan PT Bima Citra Realty (PT BCR) meminta para pedagang untuk mengosongkan Pasar 16 Ilir demi mengedepankan keamanan semua pihak dalam melanjutkan revitalisasi gedung. ANTARA/HO-Perumda Pasar Palembang

Palembang (ANTARA) -
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Palembang Jaya melalui perjanjian kerja sama dengan PT Bima Citra Realty (PT BCR) meminta para pedagang untuk mengosongkan Pasar 16 Ilir demi mengedepankan keamanan semua pihak dalam melanjutkan revitalisasi gedung.
 
Direktur Utama PT BCR Satria, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, menerangkan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah melakukan revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir Palembang, melalui perjanjian kerja sama dan legalitas menunjuk PT BCR sebagai pengelola untuk melakukan revitalisasi.
 
"Untuk melanjutkan revitalisasi gedung, kami minta pedagang untuk mengosongkan gedung demi mengedepankan keamanan semua pihak dalam melanjutkan revitalisasi gedung," katanya lagi.
 
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan revitalisasi bangunan Pasar 16 Ilir pada bagian atap dan pada bagian fasad (muka/eksterior) gedung menghadap Sungai Musi.
 
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, PT BCR ternyata mendapatkan hambatan dari sebagian pedagang khususnya para pedagang pemegang Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang berasal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Prabu Makmur Nomor 671 Tahun 2006 yang masa berlakunya sudah berakhir sejak tahun 2016.
 
Telah berakhirnya masa berlakunya SHMSRS yang dimiliki oleh para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang itu telah diperkuat dengan adanya surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Nomor: 2101/16.71-HP.02/V1/2023 tanggal 27 Juni 2023. Maka SHMSRS yang dimiliki oleh sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir Palembang tersebut secara hukum haknya telah berakhir, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk kepemilikan kios-kios bagi para pedagang.
 
Oleh karenanya pula bagi para pedagang yang tetap bertahan dan tidak mau memindahkan barang-barangnya dari kios di Pasar 16 Ilir adalah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
 
Sejalan dengan progres pelaksanaan revitalisasi yang dilaksanakan oleh pihak PT BCR yang saat ini telah masuk pada tahap pekerjaan di lantai tiga, maka sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Pemkot Palembang yang pada intinya dipandang perlu untuk dilakukan pemindahan sejumlah pedagang dari dalam pasar ke tempat penampungan sementara (TPS) yang saat ini sedang dalam pengerjaan oleh pihak PT BCR.
 
Demi keamanan semua pihak dan untuk kelancaran pelaksanaan revitalisasi, diminta dan diimbau kepada para pedagang yang berada di lantai basement hingga lantai empat untuk segera melakukan pengosongan dan pemindahan barang-barang milik pedagang ke TPS yang telah disiapkan.
 
"Pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau memindahkan barang-barang miliknya dari lingkungan pasar yang akan direvitalisasi, maka kami tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan ataupun kehilangan barang dimaksud, dan selain itu atas sikap yang demikian akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya pula.