Perumda Pasar Palembang minta pedagang kosongkan Pasar 16 Ilir
Maka SHMSRS yang dimiliki oleh sejumlah pedagang Pasar 16 Ilir Palembang tersebut secara hukum haknya telah berakhir, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk kepemilikan kios-kios bagi para pedagang.
Oleh karenanya pula bagi para pedagang yang tetap bertahan dan tidak mau memindahkan barang-barangnya dari kios di Pasar 16 Ilir adalah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Sejalan dengan progres pelaksanaan revitalisasi yang dilaksanakan oleh pihak PT BCR yang saat ini telah masuk pada tahap pekerjaan di lantai tiga, maka sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Pemkot Palembang yang pada intinya dipandang perlu untuk dilakukan pemindahan sejumlah pedagang dari dalam pasar ke tempat penampungan sementara (TPS) yang saat ini sedang dalam pengerjaan oleh pihak PT BCR.
Demi keamanan semua pihak dan untuk kelancaran pelaksanaan revitalisasi, diminta dan diimbau kepada para pedagang yang berada di lantai basement hingga lantai empat untuk segera melakukan pengosongan dan pemindahan barang-barang milik pedagang ke TPS yang telah disiapkan.
"Pedagang yang bersikap tetap bertahan dan tidak mau memindahkan barang-barang miliknya dari lingkungan pasar yang akan direvitalisasi, maka kami tidak bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan ataupun kehilangan barang dimaksud, dan selain itu atas sikap yang demikian akan kami tindaklanjuti dengan tindakan hukum baik pidana maupun perdata," ujarnya pula.