Anggota Pansus Haji ungkap ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah

id PIHK, Haji Khusus, Jamaah Haji Khusus, Pansus Angket Haji, Pansus Haji,anggota dpr ri,rdpu dpr kemenag,pansus dpr

Anggota Pansus Haji ungkap ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR

"Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember (2023). Saat ini saya baru sekali (menjadi Direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami," ujar Jaja.

Selly pun menyayangkan tanggapan tersebut. Ia menegaskan SOP dan SPM itu seharusnya sudah ada guna memastikan jamaah haji khusus asal Indonesia mendapatkan pelayanan yang baik.

"Ditjen ini (Ditjen Bina Haji Khusus dan Umrah) sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya, harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan," kata Selly.

Persoalan mengenai PIHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 57 Undang-Undang 8/2019 itu mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilaksanakan oleh PIHK.

Sejumlah kewajiban PIHK pun diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019. Disebutkan PIHK memiliki sejumlah kewajiban, seperti memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus, memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus, memberikan pelayanan kesehatan, transportasi akomodasi, konsumsi, dan pelindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jamaah haji khusus sesuai dengan perjanjian.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Pansus Haji DPR: Ada PIHK bertindak semena-mena pada jamaah