Pemprov Sumsel terima aset daerah yang ditertibkan oleh Kejati

id sumsel,palemnang,aset daerah,kejati sumsel,palembang

Pemprov Sumsel terima aset daerah  yang ditertibkan oleh Kejati

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto bersama dengan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat konferensi pers di Palembang, Rabu (21/8/2024). ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri.

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima aset daerah berupa tanah dan kendaraan yang ditertibkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto saat konferensi pers di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan penataan dan penindakan aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab secara prenventif dan reprensif.

Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan, yaitu satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang digunakan oleh Gubernur Sumsel periode Tahun 2008-2018.

“Dalam pengamanan tersebut, kami melakukan pendekatan preventif sehingga beliau menyerahkannya secara sukarela. Nilai dari kendaraan tersebut pada masa itu senilai Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat ini nilai jualnya mungkin di bawah Rp1 miliar,” jelasnya.

Kemudian, aset tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar.

Selain itu, saat ini juga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aset tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang seluas 96.821 meter persegi 96,82 dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar, dan aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar, serta