Ade Safri juga menjamin kasus tersebut dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kapolresta Surakarta juga menjabarkan untuk kasus Tipikor dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP sudah lengkap.
"Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses, " ucap dia.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyebut putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
“Tidak ada pengaruh sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipidkor memang peristiwanya beririsan. Tetapi masing-masing berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7).
Ade Safri juga menambahkan saat ini semua proses penyidikan masih tetap berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahuri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL