Kemenkominfo bakal sanksi aplikasi pembayaran terafiliasi judi

id judi online, pemberantasan judi online, penanganan judi online, satgas judi online ,kementerian kominfo

Kemenkominfo bakal sanksi aplikasi pembayaran terafiliasi judi

PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) turut mendukung pemberantasan judi daring (judi online) lewat penerapan teknologi serta edukasi kepada para pengguna, Jakarta, Kamis (8/8/2024) (ANTARA/HO-GoPay)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal memberikan sanksi bagi aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) apabila yang bersangkutan terafiliasi dan mengizinkan pembayaran judi dalam hal ini judi online.

Secara resmi, Kementerian Kominfo telah bersurat pada Jumat (9/8) ke puluhan PJP agar layanannya bisa diawasi dan terhindar sebagai aplikasi untuk pembayaran judi online.

"Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Sabtu.

Data Kementerian Kominfo mencatat pada Jumat (9/8) setidaknya ada 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Dari evaluasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.