KAI Palembang imbau warga tak buang sampah di rel kereta api

id sumsel,palembang,rel kereta api,sampah rel,kai palembang

KAI Palembang imbau warga tak buang sampah di  rel kereta api

Ilustrasi - Petugas PTKA melakukan penanganan jalur rel. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Palembang (ANTARA) - PT KAI Divre III Palembang mengimbau warga di wilayah itu agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api karena banyak ditemukan sampah di pinggir rel operasional perusahaan.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa mengatakan, membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.

Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III.

Ia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," katanya.