Hanya saja, kata dia, dalam proses perekaman data kependudukan untuk KTP membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan warga yang tidak memiliki keterbatasan fisik.
"Satu orang bisa membutuhkan waktu sekitar 25 menit dan petugas yang melayani juga harus bersabar menyesuaikan kondisi warga,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, tidak semua data kependudukan dapat direkam karena ada keterbatasan fisik yang dialami penyandang disabilitas.
Misalnya, untuk tunanetra tidak dilakukan perekaman data iris mata karena hal itu akan menyulitkan petugas dan penyandang disabilitas itu sendiri.
"Target kami seluruh warga OKU yang berkebutuhan khusus dapat memiliki kartu identitas diri sebelum Pilkada 2024," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel fasilitasi raperda disabilitas berbasis HAM
Rabu, 18 September 2024 4:21 Wib
Muara Enim berdayakan warga disabilitas budidaya lele
Selasa, 30 Juli 2024 20:19 Wib
Forum RT Kota Palembang beri akses ke panti sosial warga gangguan jiwa
Rabu, 10 Juli 2024 23:55 Wib
Pemkot Palembang beri kesempatan warga disabilitas jadi ASN
Selasa, 2 Juli 2024 20:48 Wib
Polres OKU bantu obat dan vitamin untuk disabilitas
Jumat, 21 Juni 2024 11:07 Wib
RS Bhayangkara Sumsel berikan layanan kesehatan gratis kepada disabilitas
Jumat, 14 Juni 2024 20:21 Wib
Dokter Polisi OKU beri pelayanan kesehatan bagi disabilitas
Kamis, 13 Juni 2024 20:30 Wib
Pemkot Palembang bagikan 50 kursi roda dan 100 alat bantu pendengaran
Rabu, 12 Juni 2024 12:29 Wib