Hanya saja, kata dia, dalam proses perekaman data kependudukan untuk KTP membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan warga yang tidak memiliki keterbatasan fisik.
"Satu orang bisa membutuhkan waktu sekitar 25 menit dan petugas yang melayani juga harus bersabar menyesuaikan kondisi warga,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, tidak semua data kependudukan dapat direkam karena ada keterbatasan fisik yang dialami penyandang disabilitas.
Misalnya, untuk tunanetra tidak dilakukan perekaman data iris mata karena hal itu akan menyulitkan petugas dan penyandang disabilitas itu sendiri.
"Target kami seluruh warga OKU yang berkebutuhan khusus dapat memiliki kartu identitas diri sebelum Pilkada 2024," ujarnya.