Dia menjelaskan, setidaknya ada tujuh bahaya judi yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan risiko pidana.
"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada lapisan masyarakat agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum serta memunculkan semangat kerja sama untuk sama-sama mencegah dan memberantas permainan judi dalam bentuk apapun,” katanya.
Ilham juga mengingatkan secara khusus agar semua pegawai/ASN lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dan terpengaruh permainan judi 'online'.
"Jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," ujar Kakanwil Ilham Djaya tegas.
Berita Terkait
Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumsel edukasi mahasiswa untuk hindari TPPO
Senin, 2 Desember 2024 22:04 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan layanan paspor khusus difabel
Senin, 2 Desember 2024 14:52 Wib
ASN Kemenkumham Sumsel berbagi makanan gratis saat HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 20:32 Wib
12.000-an warga binaan lapas di Sumsel salurkan hak suara pada pilkada
Rabu, 27 November 2024 18:45 Wib
Kemenkumham Sumsel latih semangat kemadirian napi perempuan
Rabu, 27 November 2024 13:18 Wib
Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel apresiasi disiplin pegawai
Senin, 25 November 2024 23:07 Wib
Perlombaan medley lagu daerah meriahkan pertemuan paguyuban PIPAS dan Pengayoman Sumsel
Minggu, 24 November 2024 18:34 Wib
ASN Kemenkumham Sumsel pegang teguh asas netralitas Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 18:02 Wib