Dia menjelaskan, setidaknya ada tujuh bahaya judi yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan risiko pidana.
"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada lapisan masyarakat agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum serta memunculkan semangat kerja sama untuk sama-sama mencegah dan memberantas permainan judi dalam bentuk apapun,” katanya.
Ilham juga mengingatkan secara khusus agar semua pegawai/ASN lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dan terpengaruh permainan judi 'online'.
"Jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," ujar Kakanwil Ilham Djaya tegas.