Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan optimalisasi reformasi hukum di wilayah 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat, karena baru dua daerah yang Indeks Reformasi Hukum (IRH) nya kategori baik.
"Hingga kini baru Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat yang IRH-nya baik. Indeks reformasi hukum sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat melakukan reformasi hukum.
“Reformasi hukum sangat berperan dalam menghadirkan regulasi perundang-undangan yang berkualitas, sesuai dengan tujuan dari reformasi birokrasi berdampak yakni pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden,” ujarnya.
Dia menjelaskan, baru-baru ini, di depan perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan, diungkapkan ada empat variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum.
Empat variabel penilaian itu, yakni memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil penelaahan ulang (review).