Kemenkumham Sumsel catat dua daerah IRH-nya kategori baik

id optimalisasi, irh, kemenkumham, indeks reformasi hukum, irh baik, reformasi hukum,Kemenkumham Sumsel catat dua daerah,du

Kemenkumham Sumsel  catat dua daerah IRH-nya kategori baik

Pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel berikan pengarahan optimalisasi reformasi hukum. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Kemudian mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2023 di wilayah Sumatera Selatan, dari 17 kabupaten/kota dan satu provinsi, baru terdapat dua daerah yang memperoleh kategori baik yaitu Kota Pagaralam dengan perolehan nilai 77,92 dan Kabupaten Lahat dengan perolehan nilai 76,7.

Selanjutnya ada dua kabupaten/kota memperoleh kategori cukup baik dengan rentang nilai 60-70, dan delapan kabupaten/kota termasuk Pemprov Sumsel memperoleh kategori cukup dengan rentang nilai 50-60.

Terakhir ada dua kabupaten berkategori buruk dengan rentang nilai 30-50 dan 4 kabupaten sama sekali tidak melakukan pengunggahan data dukung IRH," katanya.

Ika berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi, seluruh pemerintah daerah di Sumsel dapat membentuk tim kerja dan tim asesor yang bertanggung jawab memenuhi data dukung dan melakukan penilaian mandiri pada aplikasi penilaian indeks reformasi hukum (IRH) sehingga menghasilkan nilai IRH yang optimal.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menjelaskan bahwa IRH merupakan sebuah instrumen untuk mengukur reformasi hukum yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden No.81 Tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025.

“Besar harapan kami bahwa seluruh kabupaten/kota serta Pemerintah Provinsi Sumsel dapat melengkapi seluruh variabel pemenuhan data dukung penilaian IRH pada tahun ini, sehingga bisa meraih nilai optimal dalam penilaian indeks reformasi hukum," kata Ilham Djaya.