KPAI: Jangan ada kekerasan dalam MPLS

id KPAI,masa pengenalan lingkungan sekolah ramah anak,MPLS ramah anak,perlindungan anak,MPLS

KPAI: Jangan ada kekerasan dalam MPLS

Anggota KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono (tengah) dalam kegiatan sosialisasi "Stop Bullying" di SD Negeri Keagungan 03, Jakarta. (ANTARA/HO-KPAI)

Untuk itu, katanya, MPLS harus menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang mengedepankan prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan serta prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.

Aris Adi Leksono mengatakan semua pihak terkait harus menjalankan protokol MPLS ramah anak, yakni satuan pendidikan menjalankan juknis MPLS yang diberikan kementerian atau Dinas Pendidikan secara baik dan benar, serta satuan pendidikan memberi tahu orang tua siswa rincian kegiatan MPLS untuk memastikan tidak ada unsur kekerasan.

Selain itu, satuan pendidikan dan orang tua mengawal, mengawasi, serta memberikan bimbingan terhadap MPLS ramah anak.

"Saat pembukaan MPLS, satuan pendidikan, panitia, dan perwakilan orang tua menandatangani pernyataan MPLS ramah anak, anti kekerasan," katanya.

Pihak satuan pendidikan diminta menyediakan layanan aduan kekerasan dan secara intensif mengawasi jalannya MPLS.

KPAI juga mendorong satuan pendidikan, masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah berkomitmen menjadi pelopor dan pelapor dalam mewujudkan MPLS ramah anak dan dan anti kekerasan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI minta jangan ada kekerasan dalam MPLS