Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan rumah tiga lantai milik tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti dari DPO (R) tersangka kasus korupsi internet yakni rumah tiga lantai. Rumah tersebut baru selesai direnovasi dan selesai pada tahun 2023.
Saat itu, tim penyidik memanggil istri dari DPO R yakni SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Kami juga telah menemukan bukti kuat bahwa R menerima aliran uang senilai Rp7 miliar, sehingga hal tersebut perlu dilakukan pendalaman apakah aliran dana itu hanya dinikmati oleh R," katanya.