Palembang (ANTARA) -
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti dari DPO (R) tersangka kasus korupsi internet yakni rumah tiga lantai. Rumah tersebut baru selesai direnovasi dan selesai pada tahun 2023.