Kejati Sumsel temukan rumah tiga lantai milik DPO korupsi internet

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan rumah tiga lantai milik tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi internet di Kabupaten Musi Banyuasin. (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)
Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet di wilayah Musi Banyuasin yakni R yang saat ini masih DPO, kemudian HF, dan MA sudah dilakukan penahanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel temukan rumah tiga lantai milik DPO korupsi internet