Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental di Pati diancam 12 tahun

id kasus mobil rental, diancam bui 12 tahun, polresta pati,Tersangka pengkeroyokan

Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental di Pati diancam 12 tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.

Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.

Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.

Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental diancam 12 tahun bui