Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental di Pati diancam 12 tahun
Pati (ANTARA) - Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu korban meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin.
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin.
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.