Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online.
"Beberapa langkah telah dilakukan oleh OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Mahendra dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Selain itu, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Mahendra menuturkan OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Di sisi lain, Mahendra mengatakan peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen tersebut pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi COVID-19 dan didorong kenaikan inflasi pangan secara global.
Namun demikian, perbankan telah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang memadai termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan.
"OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit secara baik oleh industri perbankan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK blokir 4.921 rekening bank untuk berantas judi online
Berita Terkait
Aktris Wati Siregar meninggal dunia
Minggu, 29 September 2024 13:01 Wib
Densus 88 benarkan tangkap terduga teroris AQAP di Gorontalo
Selasa, 3 September 2024 11:37 Wib
Tayang perdana 24 Mei, ada yang khas di film dokumenter "Pesantren"
Minggu, 21 Mei 2023 8:51 Wib
Polisi kejar perampok bersenjata api dan gasak toko ponsel PS Store
Senin, 9 Januari 2023 12:49 Wib
Setneg: Presiden terima surat pengunduran diri Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 12:46 Wib
Ali Fikri: Lili Pintauli belum konfirmasi soal isu pengunduran diri
Jumat, 1 Juli 2022 11:39 Wib
Dewas lanjutkan kasus dugaan pelanggaran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke sidang etik
Selasa, 28 Juni 2022 12:50 Wib
Elipitua Siregar sukses kalahkan Robin Catalan di ONE Championship
Sabtu, 21 Mei 2022 8:54 Wib