Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka, dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menerangkan bahwa penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Cahya di Bandung, Rabu.
Menurut dia, dalam kasus tersebut AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Ia memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berita Terkait
Kejati periksa berkas kasus pembunuhan Vina selama dua pekan
Kamis, 20 Juni 2024 13:41 Wib
Kasus Vina Cirebon, "laboratorium" para pemangku kepentingan
Minggu, 9 Juni 2024 9:36 Wib
Polisi dalami keterlibatan orang tua Pegi dalam kasus Vina
Selasa, 28 Mei 2024 17:29 Wib
Penampakan sepasang macan tutul dan macan kumbang di TNGGP Jabar
Minggu, 26 Mei 2024 21:00 Wib
Polisi rilis DPO kasus Vina Cirebon hanya tersangka Pegi, dua nama lain asal sebut
Minggu, 26 Mei 2024 16:06 Wib
Polda Jabar tangkap satu DPO kasus Vina Cirebon
Rabu, 22 Mei 2024 12:48 Wib
Dewan Aceh dorong gebyar PON di Aceh didesain salip Papua dan Jabar
Selasa, 21 Mei 2024 2:00 Wib
Rumah "Pemanenan Air Hujan" jadi solusi banjir perkotaan
Minggu, 12 Mei 2024 10:48 Wib