Bupati OKU Timur ingatkan pkd tegakkan demokrasi pada Pilkada 2024

id Panitia pengawas kelurahan, Pilkada 2024, Bawaslu OKU Timur, Bupati OKU Timur

Bupati OKU Timur ingatkan pkd  tegakkan demokrasi pada Pilkada 2024

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah memberikan selamat kepada pkd yang baru dilantik, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Edo Purmana/24)

Martapura (ANTARA) - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Lanosin Hamzah mengingatkan panitia pengawas kelurahan/desa (pkd) agar amanah dan menegakkan demokrasi dalam menjalankan tugas selama tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah itu.

"Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur dan adil," kata Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah saat pelantikan 312 pkd untuk Pilkada 2024 di Martapura, Sumsel, Senin.

Menurut Bupati, peran pkd sangat vital dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah agar berjalan sebagaimana mestinya.

Para pkd diharapkan meningkatkan koordinasi dengan penyelenggara pemilu lainnya agar tugas di lapangan dapat dijalankan dengan maksimal.

"Mereka (pkd) yang baru dilantik ini merupakan ujung tombak dari Bawaslu Kabupaten OKU Timur untuk memastikan tahapan Pilkada ditingkat kelurahan atau desa masing-masing berjalan aman, lancar, jujur dan adil," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024 dengan menggunakan hak pilih pada 27 November mendatang.

Sementara, Ketua Bawaslu OKU Timur Sunarto menjelaskan bahwa 312 pkd yang dilantik berasal dari 20 kecamatan yang akan ditugaskan satu orang pengawas untuk setiap desa dan kelurahan di wilayah itu.

"Panitia pengawas kelurahan/desa ini bertugas mengawasi tahapan Pilkada 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.

Dia menjelaskan, adapun tugas pkd berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 antara lain mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap di tps.

Mereka juga bertugas mencegah praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.