Kanwil Kemenkumham Sumsel perbarui data notaris untuk cegah penyalahgunaan

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, notaris, perbarui data notaris, majelis pengawas, kemenkumham

Kanwil Kemenkumham Sumsel perbarui data notaris untuk cegah penyalahgunaan

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memperbarui data notaris di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sebagai tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

"Untuk melakukan tersebut dilakukan rencana aksi tri wulan pertama 2024 memeriksa kembali jika masih terdapat data ganda ataupun data notaris yang meninggal/pensiun tapi masih tercatat untuk dilakukan sinkronisasi data," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, kegiatan memperbarui data notaris yang masih aktif dan memiliki izin praktik dari Kemenkumham dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Dengan data kondisi terbaru itu diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat tetapi juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang notaris terutama yang telah pensiun.

Dalam.proses memperbarui data notaris, selain menurunkan tim melakukan pengecekan lapangan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat .

Jika masyarakat mengetahui ada notaris yang sudah pensiun atau tidak memiliki izin praktik diharapkan dapat melaporkannya ke petugas Kanwil Kemenkumham Sumsel atau Majelis Pengawas Notaris.

"Kami telah membentuk enam majelis untuk melakukan pengawasan terhadap 515 notaris yang tersebar di 17 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel," ujarnya.

Enam Majelis Pengawas Notaris Sumsel yakni pertama Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Sumatera Selatan yang meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara

Kedua adalah Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Palembang, ketiga MPD Notaris Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Keempat, MPD Notaris Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Prabumulih.

Kelima, MPD Notaris Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Pali, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat (MP2L), serta keenam adalah MPD Notaris Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKU Selatan, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil Kemenkumham Sumsel perbarui data notaris cegah penyalahgunaan