Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele karena selain kerugian materiil, KAI juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta kru kereta api yang bertugas.
"Oleh sebab itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Prabumulih, terutama Polsek Rambang Kapak Tengah yang secara tidak langsung turut mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT), IPTU Heffi Juliansyah menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung segala bentuk kegiatan pengamanan aset-aset negara milik KAI.
"Kami siap berkoordinasi dan bekerjasama dalam melaksanakan pengamanan aset-aset milik KAI," tegasnya.
Dari tangan tersangka sendiri, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda moto Yamaha Mio warna merah, dua batang besi rel jenis R54 ukuran 1 meter serta 1 lembar terpal warna biru.
"Kami juga berharap agar tidak ada lagi aksi pencurian, terutama rel kereta api karena sangat berbahaya dan ancaman penjara bagi pelaku cukup berat yaitu maksimal lima tahun penjara," tegasnya.