Kemenkumham Sumsel diseminasi pelayanan publik berbasis HAM

id Kemenkumham Sumsel, diseminasi, pelayanan publik, berbasis HAM, hak asasi manusia yankumham,berita palembang, berita sumsel

Kemenkumham Sumsel diseminasi  pelayanan publik berbasis HAM

Kemenkumham Sumsel diseminasi pelayanan publik berbasis HAM di satker/UPT jajaran. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan diseminasi dan penguatan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia (P2HAM) kepada satuan kerja atau unit pelaksana teknis di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan pelayanan publik serta sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam pemenuhan HAM.

"Peran Kemenkumham sangat penting mengatur regulasi HAM, untuk itu pihaknya terus berupaya melakukan diseminasi dan penguatan P2HAM," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan evaluasi pada 2023, terdapat tujuh unit pelaksana teknis ( UPT) di wilayah Sumsel yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM.

Unit pelaksana teknis yang mendapat penghargaan itu yakni Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas OKU Induk, Rupbasan Palembang, dan Lapas Muara Enim, beserta Kanwil Kemenkumham Sumsel.

“Semoga keberhasilan tujuh UPT pada tahun 2023 dapat menjadi contoh dan menginspirasi UPT lainnya untuk meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM,” ujar Kakanwil Ilham Djaya.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati menambahkan berdasarkan hasil rapat kerja Direktorat Jenderal HAM menegaskan Kemenkumham sebagai inti regulasi pelaksanaan HAM.

Hal ini menunjukkan peran penting Kemenkumham dalam mengatur regulasi HAM.

"Semoga melalui diseminasi dan penguatan pelayanan publik berbasis hak asasi manusia yang dilakukan pada Mei 2024 ini dapat lebih banyak UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel mendapat penghargaan P2HAM," jelas Kadivyankum HAM Ika Ahyani.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sumsel diseminasi pelayanan publik berbasis HAM