Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp728.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.357.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.654.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.956.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.560.000
- Harga emas 10 gram: Rp13.065.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.537.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.955.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp324.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp648.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.297.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga emas Antam kembali turun tipis jadi Rp1,357 juta per gram