"Menurut pengakuan tersangka, pabrik tersebut telah beroperasi sejak enam bulan lalu, tapi kami masih melakukan pendalaman kemungkinan ini telah berlangsung lama, " katanya.
Selain itu, Hengki menjelaskan masih ada tersangka lain berinisial S (DPO) yang berperan memerintahkan MH untuk membuat obat-obatan tersebut.
Hengki juga menyampaikan pengungkapan pabrik ini dapat menyelamatkan 830.000 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi tiga tablet.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, " kata Hengki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan di Bogor