Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mendapat apresiasi dari Itjen karena tercatat peringkat dua tercepat dari 44 Unit Kerja Kemenkumham dalam pelaporan harta kekayaan pejabat dan pegawai LHKAN dan LHKASN 2024.
"Tahun ini 29 Administrator Aplikasi Seraya di UPT Sumsel berhasil menduduki peringkat ke-2 dari 44 Unit Kerja yang ada di lingkungan Kemenkumham untuk pelaporan LHKAN dan LHKASN tercepat dan tepat waktu," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu kewajiban para ASN Kemenkumham, baik itu melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan
laporan harta kekayaan aparatur negara (LHKAN)
bagi penyelenggara negara maupun laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) bagi pegawai ASN lainnya.
Capaian kinerja pelaporan harta kekayaan tersebut diharapkan dapat menggelorakan semangat pejabat dan pegawai ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam melaporkan harta kekayaan.Semoga pada tahun berikutnya dapat mempertahankan semangat yang sama dan bahkan menambah semangat untuk menjadi peringkat pertama, katanya.
Menurut dia, peran administrator menjadi sangat penting untuk menyukseskan pelaporan LHKAN dan LHKASN melalui Aplikasi Seraya di setiap tahunnya.
"Atas prestasi yang diraih Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut, saya memberikan apresiasi kepada 29 Administrator Aplikasi Seraya di UPT Sumsel karena atas kerja sama dan kerja kerasnya di tahun ini berhasil menduduki peringkat ke-2 dari 44 Unit Kerja yang ada di lingkungan Kemenkumham," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara sebelumnya Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemenkumham Ika Yusanti yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah I mengajak seluruh para Administrator Aplikasi Seraya untuk menggelorakan semangat dalam melaporkan harta kekayaan karena merupakan salah satu kewajiban para ASN.
"Itjen yang berfungsi sebagai pengawas selalu mengawal dan memantau seluruh ASN dalam pelaporan harta kekayaan di setiap tahun anggaran. Per 13 Mei 2024, pelaporan LHKASN Kemenkumham telah mencapai 99,85 persen tepat waktu," ujar Plh Sesitjen Kemenkumham.