"Kenaikan harga jual tersebut telah disetujui oleh perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Bengkulu," kata dia.
Penetapan harga ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/PERMENTAN/KH. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.
Bickman mengatakan harga beli TBS sawit tersebut hanya berlaku di tingkat pabrik dan tidak berlaku bagi tengkulak serta pelaku usaha ram. Dengan adanya kenaikan harga ini, ia mengimbau para petani untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil panen mereka.
"Diharapkan dengan peningkatan kualitas, harga bisa stabil dan dapat mendorong perekonomian daerah," kata dia.
Berita Terkait
Menteri UMKM: Judi online penyebab menurunnya daya beli masyarakat
Senin, 25 November 2024 15:50 Wib
KSAL beri sinyal beli alutsista China selepas dampingi RI 1 ke Beijing
Selasa, 12 November 2024 11:51 Wib
KPK sidik aspek legal jual-beli gas antara PGN dan PT IAE
Kamis, 17 Oktober 2024 9:59 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 Wib
Ayo beli emas, harga emas Antam naik Rp20 ribu menjadi Rp1,429 juta per gram
Jumat, 13 September 2024 9:38 Wib
Kiat beli mobil listrik agar tidak salah pilih
Selasa, 27 Agustus 2024 8:22 Wib
Pemprov Sumsel apresiasi Program BI beli tiket LRT gunakan QRIS
Sabtu, 24 Agustus 2024 18:24 Wib
Pusri-Pertamina Hulu Energi tanda tangani perjanjian jual beli gas
Minggu, 18 Agustus 2024 9:34 Wib