"Kenaikan harga jual tersebut telah disetujui oleh perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Bengkulu," kata dia.
Penetapan harga ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/PERMENTAN/KH. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan dan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor: 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.
Bickman mengatakan harga beli TBS sawit tersebut hanya berlaku di tingkat pabrik dan tidak berlaku bagi tengkulak serta pelaku usaha ram. Dengan adanya kenaikan harga ini, ia mengimbau para petani untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil panen mereka.
"Diharapkan dengan peningkatan kualitas, harga bisa stabil dan dapat mendorong perekonomian daerah," kata dia.
Berita Terkait
Pertamina wajibkan pembelian LPG 3 kg pakai KTP per 1 Juni 2024
Selasa, 28 Mei 2024 16:44 Wib
Pelaku UMKM disebut ingin karyawan BUMN beli produk mereka
Rabu, 8 Mei 2024 8:31 Wib
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
RI resmi beli dua unit kapal selam Prancis, produksinya di PT PAL
Jumat, 5 April 2024 2:05 Wib
Kemenkeu sebut THR dan gaji ke-13 dorong daya beli masyarakat
Sabtu, 16 Maret 2024 14:45 Wib
KPK periksa putra Syahrul Yasin Limpo soal jual beli jabatan di Kementan
Selasa, 6 Februari 2024 18:56 Wib
Pertamina imbau masyarakat Sumsel beli LPG di pangkalan resmi
Kamis, 18 Januari 2024 22:50 Wib