Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi untuk mendalami dugaan transaksi jual beli lahan dengan harga fiktif dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan kedua saksi yang diperiksa, yakni Achmad Barnas selaku General Manager Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018 dan Jurianto dari pihak swasta.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada hari ini," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Adapun penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan di PTPN XI dimulai sejak pertengahan Juli 2023.
Berita Terkait
Menteri Erick Thohir usulkan merger PTPN dan Perhutani
Senin, 4 November 2024 16:16 Wib
PTPN IV tata ulang tanaman agar produksi 26 ton sawit /ha
Kamis, 26 September 2024 11:36 Wib
Karet Regional 7 borong sembilan penghargaan PTPN Award 2024
Sabtu, 31 Agustus 2024 17:06 Wib
Hutama Karya ganti rugi 69 hektare lahan PTPN I Reg 7 Rp64 miliar
Kamis, 22 Agustus 2024 14:31 Wib
Pj Gubernur Sumsel terima Direksi PTPN diskusikan sawit hingga tebu
Sabtu, 20 Juli 2024 10:30 Wib
PTPN IV distribusikan 162 hewan kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah
Selasa, 18 Juni 2024 7:27 Wib
PTPN I-PT SGN targetkan produksi 4,2 juta ton gula putih
Rabu, 5 Juni 2024 7:08 Wib
PTPN I targetkan produksi gula 4,2 juta ton pada 2024
Selasa, 4 Juni 2024 10:15 Wib