
Polri tetapkan mantan Dirut PTPN XI tersangka kasus PG Djatiroto

Jakarta (ANTARA) - Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo kepada wartawan di Jakarta dikutip pada Rabu mengatakan bahwa selain Dolly, penyidik juga menetapkan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman sebagai tersangka.
“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” katanya.
Kedua tersangka tersebut, kata dia, melaksanakan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi pabrik gula Djatiroto tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan menimbulkan kerugian negara.
Dipaparkan oleh Irjen Pol. Cahyono, pada tahap perencanaan, proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Selain itu, kedua tersangka juga telah mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
