Polri tetapkan mantan Dirut PTPN XI tersangka kasus PG Djatiroto

id Kortastipidkor Polri ,Kasus korupsi PG Djatiroto ,PTPN XI,Kakortastipidkor Polri

Polri tetapkan mantan Dirut PTPN XI tersangka kasus PG Djatiroto

Proses pengemasan gula kemasan 50 kilogram produksi Pabrik Gula Djatiroto di Lumajang, Jawa Timur, Rabu (14/8/2024). (ANTARA/HO-Sinergi Gula Nusantara)

Jakarta (ANTARA) - Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI Dolly Parlagutan Pulungan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo kepada wartawan di Jakarta dikutip pada Rabu mengatakan bahwa selain Dolly, penyidik juga menetapkan mantan Direnbang Bisnis PTPN XI Aris Toharisman sebagai tersangka.

“Kalau tidak salah sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” katanya.

Kedua tersangka tersebut, kata dia, melaksanakan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan modernisasi pabrik gula Djatiroto tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan proyek belum selesai dan menimbulkan kerugian negara.

Dipaparkan oleh Irjen Pol. Cahyono, pada tahap perencanaan, proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan. Selain itu, kedua tersangka juga telah mengatur pemenang lelang dan pihak KSO Hutama-Eurroassiatic-Utam Sucrotech (HEU).