"Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian," ujarnya.
Selanjutnya, kata Anwar, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.
Karena sudah kecanduan, kata dia, pelaku akan sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas.
Untuk itu, Anwar meminta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dan bersungguh-sungguh memberantas judi daring, karena permasalahan yang diawali di lingkungan keluarga dan masyarakat, yang dapat menjadi masalah bagi negara pada masa yang akan datang.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan negara telah bertekad untuk bersama-sama memberantas judi daring.
"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (26/4).
Budi juga meminta dukungan masyarakat untuk membantu memberantas judi daring dengan melaporkan apabila menemukan situs judi yang masih aktif.
"Tentu harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Waketum MUI paparkan dampak negatif judi online bagi Indonesia