Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka berinisial DB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selama periode 2013-2018.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 berinisial DB, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April 2024.
"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo) yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan," urai Syahron.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 berinisial DB, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April 2024.
"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo) yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan," urai Syahron.