Syahron menjelaskan tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp234,5 miliar, " ucapnya.
Syahron menjelaskan jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Atas hal itu tersangka DB dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahron menambahkan dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZH dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (pemilik PT MCM), SAA (broker), dan RH (konsultan keuangan PT RBE).
"Sehingga total tersangka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang. Bahwa untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan, " jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA