Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi

id Polda Metro Jaya,Dirreskrimsus,Penistaan agama,Tiktok

Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi

Tersangka GNAP (24) saat dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
 
"Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, saat tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, " katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
 
Ade Safri menjelaskan video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
 
"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, " katanya.