Kapolda mengatakan dalam proses penegakan hukum polisi akan melihat kembali awal atau peristiwa dari kasus dugaan pembunuhan sampai dengan penegakan hukum terhadap tersangka. Sampai saat ini Irjen Polisi Suharyono memastikan tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus. Sebab, kepolisian bekerja berdasarkan pada prosedur hukum yang ada.
"Kita akan melihat hasil siang ini dari penyidik dan juga dari Kapolres yang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk," kata Kapolda.
Setelah pembongkaran makam yang diduga merupakan jenazah Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dibunuh Serda Pom Adan Aryan Marsal dan Muhammad Alfin Andrian, polisi memastikan akan ada proses penyidikan tahap selanjutnya.
Lebih jauh Kapolda mengatakan untuk pengambilan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), maka dapat dilihat atau dipastikan dengan mendalami struktur gigi jenazah.
Terpisah, Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengatakan Serda Pom Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa (membunuh) seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.
"Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri.
Berita Terkait
Jejak teknologi Belanda di tambang Ombilin
Minggu, 17 Maret 2024 11:15 Wib
Energi surya PTBA tingkatkan panen petani di Sawahlunto
Kamis, 14 Desember 2023 14:03 Wib
PTBA dukung pelestarian songket silungkang khas Sawahlunto
Senin, 11 September 2023 13:29 Wib
Polisi: Tiga korban selamat ledakan tambang diperbolehkan pulan
Minggu, 11 Desember 2022 20:12 Wib
Korban ledakan tambang di Sawahlunto mendapat perawatan maksimal
Jumat, 9 Desember 2022 16:27 Wib
PTBA tanam pohon di Sawahlunto jalankan program penanaman serentak Menteri BUMN
Jumat, 2 Desember 2022 18:21 Wib
PTBA bantu sembako untuk masyarakat pra-sejahtera di Sawahlunto Sumbar
Rabu, 23 Februari 2022 22:10 Wib
Gubernur Sumbar izinkan Kota Sawahlunto gelar sholat id berjamaah, ini alasannya
Senin, 18 Mei 2020 20:37 Wib