Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta di Jakarta, Jumat, saat membacakan putusan.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.
Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah dihentikan oleh penyidik sehingga yang disampaikan (sebagai alasan gugatan praperadilan) masih prematur.
"Tidak adanya satu bukti apapun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut, tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya.
Kuasa Hukum MAKI, KEMAKI dan LP3HI, Rinaldi Putra mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang telah menolak gugatannya, karena intinya bukan pada diterima atau tidaknya gugatan tersebut.
"Ini masih tahap awal. Kami akan melakukan praperadilan kembali ketika satu bulan dari putusan ini tidak juga ditahan," katanya.
Sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.
"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.
Boyamin menuturkan, pokok permohonan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Berita Terkait
Hakim tolak permohonan praperadilan Tom Lembong terkait impor gula
Selasa, 26 November 2024 17:04 Wib
PN Baturaja vonis hukuman mati terdakwa pembunuhan sadis
Kamis, 21 November 2024 15:00 Wib
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasusTom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:01 Wib
MA bentuk tim usut oknum pejabat PN Surabaya inisial R
Senin, 18 November 2024 13:55 Wib
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi
Senin, 18 November 2024 9:47 Wib
Tamara Tsyamara hargai putusan Pengadilan
Senin, 4 November 2024 18:05 Wib
Hakim vonis terdakwa pencuri buah sawit selama enam tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 16:37 Wib
MA dukung penuh proses hukum terhadap tiga hakim PN Surabaya
Senin, 28 Oktober 2024 16:00 Wib