Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli

id MAKI,PN Jaksel,Firli Bahuri ,KPK ,Gugatan praperadilan maki ,Kemaki,Polda Metro jaya

Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli

Suasana sidang putusan praperadilan antara MAKI melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Sidang praperadilan di PN Jaksel diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Sebagai pihak termohon, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kepolisian RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiga organisasi tersebut mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

"Padahal penetapan tersangka terhadap Firli sudah berlangsung cukup lama yaitu lebih dari tiga bulan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut dia, gugatan tersebut diajukan untuk melawan termohon satu Kapolda Metro Jaya, termohon dua Kapolri dan termohon tiga Kejati DKI Jakarta.

Boyamin menuturkan, pokok permohonan, yaitu bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli