Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran

id Dinas Pendidikan, disdik Palembang, liburkan sekolah, tk, SD, SMP, libur lebaran, libur

Dinas Pendidikan  Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran

Kegiatan siswa SD di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan surat edaran meliburkan kegiatan belajar mengajar sekolah taman kanak-kanan (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) selama 12 hari menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 421.3/0815/Disdik/2024 libur Idul Fitri mulai 8 - 20 April 2024," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ansori, di Palembang, Kamis.

Setelah libur tersebut, siswa diingatkan untuk mempersiapkan diri kembali masuk sekolah sesuai jadwal normal pada 22 April 2024.

Dia menjelaskan surat edaran libur Hari Raya Idul Fitri tersebut telah dikirim ke sekolah-sekolah yang tersebar di 18 kecamatan di kota setempat.

Kepala sekolah dan guru diminta untuk mengatur kegiatan belajar mengajar sebelum libur dengan menuntaskan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah. "Materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kepala sekolah, sehingga waktu libur tidak merugikan siswa," ujarnya.

Sementara, mengenai kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini, menurut Ansori, jam belajar dikurangi 10 menit dari hari biasa serta meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan siswa yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan jam kerja guru selama Ramadhan 1445 H ini, untuk sekolah yang menerapkan lima hari sekolah, yakni Senin- Kamis pukul 07.30- 14.45 WIB, dan Jumat 07.30-11.00 WIB.

Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan enam hari sekolah Senin- Kamis pukul 07.30- 13.45 WIB, Jumat 07.30-11.00 WIB, dan Sabtu 07.30-11.30 WIB.